Jumat, 24 Februari 2012

Pengelolaan Sampah di Indonesia

Pengelolaan Sampah di Indonesia


Sampah merupakan masalah yang umum terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta dan Semarang. Sampah diidentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya eksternalitas negatif terhadap kegiatan perkotaan.  Pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan paradigma lama: kumpul-angkut-buang. Source reduction (reduksi mulai dari sumbernya) atau pemilahan sampah tidak pernah berjalan dengan baik. Meskipun telah ada upaya pengomposan dan daur ulang, tapi masih terbatas dan tidak sustainable.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengatakan kondisi volume timbulan sampah di DKI mencapai 6.594,72 ton per hari per Januari 2009. Dengan rumusan, jumlah penduduk Jakarta 8,7 juta jiwa (malam hari) di tambah jumlah penduduk commuter 1,2 juta kali 2,97 liter per hari.
PREDIKSI TIMBULAN SAMPAH
DKI JAKARTA 2010 – 2020
Tahun
Jumlah Penduduk (jiwa)
Jumlah Timbulan Sampah (m3/hari)
2010
2015
2020
10.931.207
11.603.010
12.316.101
29.624
31.676
33.869
Berkaitan dengan sistem pengelolaan persampahan, dasar pengelolaan mesti mengedepankan pada minimasi sampah dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Keberhasilan penanganan sampah tersebut juga harus didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi mengingat perilaku masyarakat merupakan variable penting.
Kebijaksanaan pengelolaan persampahan seyogyanya memiliki landasan kuat agar sampah yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik. Kebijakan dapat dilakukan meliputi penurunan senyawa beracun yang terkandung dalam sampah sejak pada tingkat produksi, minimasi jumlah sampah, peningkatan daur ulang sampah, pembuangan sampah yang masih memiliki nilai energi dikurangi secara signifikan, dan pencemaran lingkungan dicegah sedini mungkin.
Berdasarkan landasan tersebut, kebijaksanaan pengelolaan sampah antara lain meliputi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah secara mandiri, pengelolaan sampah dengan menggunakan sanitary landfill yang sesuai dengan ketentuan standar lingkungan, dan pengembangan teknologi tinggi pengolahan sampah untuk sumber energy.
Proses Pelaksanaan Pengelolaan Persampahan
Sebagian besar sampah kota yang dihasilkan di Indonesia tergolong sampah hayati. Rata-rata sampah yang tergolong hayati ini adalah di atas 65 % dari total sampah. Melihat komposisi dari sumber asalnya maka sebagian besar adalah sisa-sisa makanan dari sampah dapur, maka jenis sampah ini akan cepat membusuk, atau terdegradasi oleh mikroorganisme yang berlimpah di alam ini, dan berpotensi pula sebagai sumberdaya penghasil kompos, metan dan energi.
Dari sedikit gambaran sampah tersebut, kita dapat menelaah dan membuat suatu rangkaian proses bagaimana sampah yang dihasilkan dapat di kelola menjadi sampah yang lebih ramah lingkungan dan bahkan dimanfaatkan lagi untuk kegunaan yang lain. Berikut adalah poin-poin penting dalam pengelolaan sampah dan rangkaian pembuangan sampah yang ideal:
Peningkatan Kapasitas Teknis
1. Pemilahan
  • Pemilahan dari sumber dihasilkannya sampah yang terdiri dari sampah organik dan anorgainik
  • Pemilihan sampah yang masih memiliki sumber energi tinggi
  • Pemanfaatan kembali sampah yang memiliki resources bernilai tinggi
2. Pewadahan
  • Pewadahan individual disediakan di tingkat rumah dengan menyediakan 2 unit penampungan sampah terdiri dari sampah organic dan anorganik
  • Pewadahan komunal (container atau TPS) khusus untuk menampung berbagai jenis sampah baik organik maupun anorganik seperti untuk sampah plastik, gelas, kertas, pakaian/tekstil, logam, sampah besar (bulky waste), sampah B3 (batu baterai, lampu neon, dll) dan lain-lain.
3. Pengumpulan
  • Waktu pengumpulan door to door  setiap 1 sampai 2 hari
  • Waktu pengumpulan sampah dari TPS 1 x seminggu
4. Pengangkutan
  • Pengumpulan sampah  dengan compactor truck berbeda untuk setiap jenis sampah.
5. Daur Ulang

Contoh kegiatan daur ulang adalah antara lain adalah :
  • Pemanfaatan kembali kertas bekas yang dapat digunakan terutama untuk keperluan eksternal
  • Plastik bekas diolah kembali untuk dijadikan sebagai bijih plastik untuk dijadikan berbagai peralatan rumah tangga seperti ember dll
  • Peralatan elektronik bekas dipisahkan setiap komponen pembangunnya (logam, plastik/kabel, baterai dll) dan dilakukan pemilahan untuk setiap komponen yang dapat digunakan kembali
  • Gelas/botol kaca dipisahkan berdasarkan warna gelas (putih, hijau dan gelap) dan dihancurkan
6. Composting
  • Composting dilakukan secara manual atau semi mekanis baik untuk skala individual, komunal maupun skala besar (di lokasi landfill).
  • Pembuatan lubang biopori yang berfungsi upaya composting juga dan sebagai lubang resapan air.
7. Biogas
  • Sampah organik sebagian diolah dengan alat digester sebagai energi (gas bio).
  • Pemanfaatan gas bio antara lain untuk district heating, energi listrik, dan kompor untuk memasak.
8. Incinerator
  • Incinerator komunal dengan kapasitas minimal per unitnya 500 ton per hari.
  • Energi panas dari incinerator digunakan untuk district heating (T 50 – 70 derajat Celcius) dan supplai listrik (20 – 40 % pasokan listrik berasal dari incinerator).
  • Emisi gas dari Incinerator sesuai dengan ketentuan standar kualitas udara termasuk komponen dioxin.

9. Landfill
  • Landfill di fasilitasi oleh sarana utama dan saran penunjang yang lengkap
  • Pemadatan sampah mencapai kepadatan 700 – 800 ton/m3
  • Penutupan tanah harian dengan geo textile
  • Penutupan tanah intermediate memanfaatkan sisa konstruksi bangunan
  • Penutupan tanah akhir dilakukan dengan sangat ketat dan mencapai ketebalan 2 – 10m
  • Pengolahan gas dilengkapi dengan gas regulator, pompa pengisap gas, alat deteksi gas, turbin, boiler dan lain-lain.
  • Pengolahan lindi (leachate) dilakukan dengan aerator atau oxidation pond
  • Efluennya harus dialirkan ke pipa sewerage yang menuju instalasi pengolahan air limbah (IPAL)

Peningkatan Kapasitas Peran Serta Masyarakat dan Swasta
1. Peran Masyarakat
Diperlukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam pengelolaan sampah. Upaya yang dilakukan meliputi :
  • Masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurangi jumlah sampah dari sumbernya
  • Masyarakat memiliki kesadaran (willingness to pay) yang tinggi terhadap biaya pengelolaan sampah
  • Masyarakat merasa bangga dapat menjaga lingkungan tetap bersih
2. Peran Swasta
  • Diperlukan peran serta swasta dalam pengelolaan sampah (pengumpulan/pengangkutan, incinerator, daur ulang, landfill, dll) yang dilakukan dengan professional, transparan dan accountable.
  • Diperlukan perangkat kebijakan dalam pengelolaan sampah oleh swasta seperti kemudahan dalam memenuhi ketentuan dan adanya intensif yang menarik dari pemerintah terhadap swasta yang melakukan bisnis pengolahan sampah.
  • Adanya kompetisi yang sehat dalam memenangkan tender dan kualitas pekerjaan yang sangat baik (tidak ada KKN).
Peningkatan Kapasitas Kebijakan
Kebijakan penanganan sampah diperlukan scenario, jangka waktu dan target yang jelas. Seperti Swedia berencana pengurangan sampah sebesar 70 % pada tahun 2015. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan energi sampah semaksimal mungkin. Berbeda dengan konsep kebijakan persampahan di Indonesia yang tidak memiliki skenario, jangka waktu dan target yang jelas.
Peningkatan kapasitas Kelembagaan
  • Diperlukan adanya pemisahan peran stakeholder antara pembuat kebijakan dan operator.
  • Diperlukan peran Pemerintah (Pusat maupun kota) yang lebih dominan sebagai pembuat kebijakan dan fasilitator.
  • Kemampuan SDM yang handal dan profesional dalam sistem pengelolaan sampah merupakan modal yang kuat dalam menentukan keberhasilan program kebersihan di swedia, untuk itu diperlukan upaya serius dalam meningkatkan kualitas SDM.
Peningkatan Kapasitas Keuangan
  • Retribusi yang dibebankan kepada masyarakat dibayarkan per tahun dengan nilai yang sesuai dengan jumlah sampah yang dihasilkan
  • Insentif diberikan kepada mereka yang secara signifikan dapat mengurangi jumlah sampah (untuk kompos maupun daur ulang).
  • Pendapatan dari retribusi 100 % dikembalikan untuk biaya pengelolaan sampah melalui kontrak dengan pihak swasta.
Peningkatan Kapasitas Peraturan
Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan pengelolaan sampah harus realistis, sistematis dan menjadi acuan dalam pelaksanaan penanganan sampah di lapangan baik oleh pihak pengelola maupun masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar